Kendari, netjournal.id – Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, mempertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang enggan membebaskan kliennya meskipun telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Klien kami telah divonis bebas sebagaimana tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi. Amar putusan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” ungkap Jushriman, Sabtu (20/12/2025).
Jushriman mengakui Deny Zainal memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe dalam kasus pidana lain. Namun hal tersebut bukan alasan untuk tidak membebaskan kliennya.
Pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor PAS-959.PK.05.03 tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) untuk Deny Zainal yang mulai berlaku 1 November 2025.
“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Namun sebelum tanggal 1 November 2025, Deny Zainal dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Deny Zainal disidangkan di PN Kendari dalam perkara nomor register 294/Pid.B/2025/PN Kdi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Jushriman menegaskan pada saat itu tidak ada perintah penahanan baik dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim. Perkara tersebut telah diputus pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan amar putusan membebaskan Deny Zainal.
“Majelis hakim menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehingga memvonis bebas klien kami,” paparnya.
Ironisnya, baik SK Cuti Bersyarat, petikan putusan pengadilan, hingga klarifikasi dari Kejaksaan tetap tidak diterima oleh pihak Rutan Kelas II A Kendari.
“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami? Cuti bersyarat seharusnya telah dilakukan sejak 1 November 2025, namun hingga saat ini masih tetap ditahan,” tegasnya.
Jushriman menilai ada perlakuan berbeda antara kliennya dengan warga binaan lain yang seharusnya mendapatkan hak cuti bersyarat. “Deny Zainal tidak mendapatkan hak-haknya karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Jushriman menegaskan jika Rutan Kendari masih terus menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum, ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Rutan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.
Editor: Redaksi












