JAKARTA, NETJOURNAL.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Gugatan tersebut sebelumnya mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.
Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut. Selain itu, MK menilai gugatan yang dilayangkan masih prematur karena pembentuk undang-undang saat ini sedang berproses menyusun perubahan sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Adapun pemohon dalam perkara ini merupakan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara norma yang diuji dengan anggapan kerugian hak konstitusional mereka.
”Apabila dikaitkan dengan hak konstitusional para pemohon in casu Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan majelis hakim. (Red)




