DPRD dan Pemkab Konawe Bahas Rapat Konsultasi RAPBD Perubahan 2026, Pastikan Alokasi Gaji PPPK Aman

Daerah153 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Konawe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat konsultasi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (24/9/2026). Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan antara proyeksi pendapatan daerah dan rencana belanja pada APBD Perubahan 2026.

Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe sekaligus Ketua Banggar, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., dengan didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, ST., serta jajaran anggota Banggar DPRD Konawe.

Sementara dari jajaran eksekutif, hadir Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., bersama Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, SP., MH., serta Sriany, SE., M.Si., selaku Ketua dan Sekretaris TAPD Kabupaten Konawe. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD Perubahan dilakukan untuk memastikan seluruh struktur pendapatan dan rencana belanja daerah terukur serta disusun secara proporsional. Kesesuaian ini dinilai vital agar pengelolaan anggaran tidak menimbulkan defisit yang tidak terencana.

“Pembahasan ini guna memastikan pendapatan daerah berkesesuaian dengan rencana belanja. Intinya, setiap rupiah yang dibelanjakan itu memberikan manfaat kepada masyarakat. Termasuk memastikan alokasi gaji PPPK sudah tersedia,” tegas I Made Asmaya saat ditemui di sela-sela kegiatan.

Proses dilanjutkan dengan pencermatan mendalam terhadap setiap komponen pendapatan maupun belanja daerah oleh Banggar DPRD dan TAPD sebelum kesepakatan bersama diambil.

Dengan terlaksananya rapat ini, tahapan penetapan APBD Perubahan Kabupaten Konawe 2026 berjalan kian progresif. Rangkaian proses diawali dari kesepakatan KUA-PPAS pada 15 September, penyerahan dokumen resmi dalam sidang paripurna pada 23 September, hingga rapat konsultasi penyelarasan pada 24 September. Tahapan berikutnya akan berfokus pada pembahasan rinci sebelum akhirnya disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *