Konawe, netjournal.id – Kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Konawe menunjukkan hasil nyata. Pada Senin, 15 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi menyepakati Nota Kesepahaman Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan penting ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD setempat. Nota kesepahaman ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan.

Dalam kesepakatan tersebut, total belanja daerah Kabupaten Konawe mengalami peningkatan signifikan, yang kini diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,97 triliun. Kenaikan anggaran ini merefleksikan penyesuaian program prioritas dan peningkatan alokasi dana untuk sektor-sektor strategis.
Seorang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Konawe menyatakan bahwa fokus utama dari APBD Perubahan ini adalah peningkatan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.

“Kenaikan anggaran ini akan difokuskan untuk membiayai program-program yang telah dievaluasi dan disesuaikan, terutama dalam bidang infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, dalam sambutannya, menekankan bahwa persetujuan ini menunjukkan kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif.

“Kesepakatan ini adalah bukti komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan berfokus pada kesejahteraan rakyat Konawe,” tegasnya.
Dengan disepakatinya nota kesepahaman ini, Ranperda APBD Perubahan 2025 akan segera melalui proses pembahasan akhir sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan: Redaksi.






