Jakarta, netjournal.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara pada hari Selasa, (11/3/2025). Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. “Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta pensiunan,” ujar Presiden.
THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. “Dengan ini, kami berharap dapat memberikan dukungan finansial yang tepat waktu bagi para aparatur negara dan pensiunan,” tambah Presiden.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mengingat pentingnya dukungan finansial selama masa-masa yang penuh dengan aktivitas keagamaan dan sosial seperti Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Sumber: BPMI Setpres






