Tuntut Kejelasan Kasus PT Masempo Dalle, Konsorsium NGO Unjuk Rasa di Kejari Konawe

Daerah183 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Non-Governmental Organization (NGO) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (2/4/2026). Massa menuntut transparansi terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat PT Masempo Dalle.

Aksi ini dipicu oleh belum adanya penahanan terhadap tersangka berinisial AT, meskipun pihak Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka sejak 23 Maret 2026 lalu.

Koordinator aksi, Ilham Killing, dalam orasinya mempertanyakan mengapa hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan padahal alat bukti dinilai sudah mencukupi.

“Setelah penetapan tersangka dan alat bukti sudah ada, seharusnya AT ditahan. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” ujar Ilham.

Ia juga membeberkan skala permasalahan dalam kasus ini yang melibatkan volume sumber daya alam yang sangat besar. Menurutnya, terdapat hampir satu juta metrik ton bijih (ore) nikel yang bermasalah karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya tidak diakui.

“Ini bukan persoalan kecil, ini menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Kami tidak akan mundur. Kasus ini harus dibuka terang, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi terkait posisi hukum Kejari Konawe dalam perkara ini. Fachrizal menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan pusat.

“Jika semua sudah lengkap, kami akan segera proses ke tahap penuntutan. Kami tidak menyembunyikan apa pun, posisi kami saat ini adalah menunggu pelimpahan tersebut,” kata Fachrizal di hadapan massa.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan berakhir setelah massa menerima penjelasan dari pihak Kejari, meski mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *