Kolaka, netjournal.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menahan dua orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Proyek tersebut, Jembatan Lere Jaya dan Jembatan Sungai Alaaha, dikerjakan secara swakelola oleh BPBD Koltim pada tahun anggaran 2023.
Menurut Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, proyek jembatan tersebut didanai dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) dengan total anggaran Rp954,2 juta. Rinciannya, Rp682,3 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271,9 juta untuk Jembatan Sungai Alaaha. Audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan kerugian negara mencapai Rp541.765.416,67.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Muawia, selaku eksekutor dari BPBD Koltim, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang kini menjabat Kasat Pol PP Koltim. Herlina Rauf menyatakan, baru Muawia yang ditahan di Rutan Kolaka. Bastian belum ditahan karena alasan kesehatan dan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Redaksi