JAKARTA, NETJOURNAL.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan yang tidak mengantongi izin resmi.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.
Kombes Pol Irhamni mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka telah ditandatangani sejak pertengahan Maret 2026.
“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” ujar Irhamni pada Senin (23/3/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang terbit pada Desember 2025. Fokus penyelidikan berada di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan. Dalam operasi penindakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga digunakan untuk pengerukan nikel secara ilegal.
Meski kepolisian telah memberikan pernyataan resmi, pihak internal PT Masempo Dalle sempat melayangkan bantahan. Melalui keterangan tertulis pada 15 Maret lalu, Wawan selaku humas perusahaan mengaku belum menerima informasi resmi terkait status hukum pimpinan mereka. Sementara itu, Anton Timbang sendiri belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui berbagai kanal komunikasi pribadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 158 dan 161 UU Minerba, serta regulasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara serta denda materiil hingga Rp100 miliar.
Laporan: Redaksi






