Reward Bank BTN Rp600 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Sultra Curigai Praktik Gratifikasi KPU Konawe

Berita6191 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe pada Selasa (22/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe.

Dalam aksi yang berlangsung cukup sengit, koordinator lapangan, Harbiansyah, lantang menyampaikan orasi yang menuding Ketua KPU Konawe terlibat dalam berbagai bentuk penyimpangan administrasi serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai menciderai integritas penyelenggara pemilu.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam proyek penimbunan dan pembangunan pagar kantor KPU Konawe yang menelan anggaran lebih dari Rp600 juta,” ungkap Ari, salah satu orator dalam aksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari reward yang diberikan oleh Bank BTN, yang sebelumnya mengelola anggaran Pilkada Konawe 2024 melalui mekanisme lelang.

GAM SULTRA menduga keras bahwa reward dari Bank BTN tersebut merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, saat proses lelang pengelolaan dana Pilkada Konawe 2024 yang mencapai total Rp68,3 miliar lebih, beberapa bank turut serta dalam kompetisi tersebut.

Selain itu, keterlambatan pembayaran honor bagi badan adhoc PPS dan Sekretariat PPS se-Kabupaten Konawe selama tiga bulan juga menjadi sorotan tajam. Meskipun KPU beralasan keterlambatan disebabkan oleh proses pemindahan rekening, GAM SULTRA mencurigai adanya kaitan erat dengan potensi deposito pada Bank BTN. Mereka menduga, dengan suku bunga deposito yang berkisar antara 2,35% hingga 3,40% pada tahun 2024, reward sebesar Rp600 juta tersebut bisa jadi berasal dari hasil deposito selama masa penundaan pembayaran honor. Aktivis menegaskan bahwa dana tersebut tetaplah bagian dari anggaran negara yang berasal dari hibah Pilkada Konawe 2024, dan tidak seharusnya menjadi keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, GAM SULTRA juga menyoroti dugaan intervensi Ketua KPU Konawe dalam ranah kesekretariatan terkait urusan anggaran. Mereka menuding Ketua KPU secara sepihak menambahkan poin dalam surat yang telah disiapkan oleh sekretariat untuk menunjuk langsung perusahaan konstruksi dalam proyek pembangunan pagar. Tindakan ini dinilai janggal karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pleno di internal KPU maupun proses tender yang seharusnya ditempuh.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *