Resahkan Pedagang, Dugaan Pungli Rp100 Ribu di Pasar Wawotobi Disorot DPRD Konawe

Daerah967 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Permasalahan lama di Pasar Modern Wawotobi kembali dibongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dengan Pemerintah Daerah dan pengelola pasar. Salah satu isu krusial yang kembali mengemuka adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak pengelola terhadap para pedagang.

Rapat yang dipimpin oleh anggota DPRD Konawe, Fakrudin, ini digelar pada Senin, 29 September 2025 .

Dugaan pungli tersebut berupa penarikan dana senilai Rp100 ribu per meter persegi untuk setiap lapak yang ditempati pedagang di area pelataran pasar. Penarikan ini disinyalir dilakukan di luar mekanisme resmi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Cici Ita Ristianty, dengan tegas menyoroti mekanisme penarikan retribusi dan sewa lapak yang seharusnya mengacu pada regulasi daerah.

“Tentang Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008 tentang pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang retribusi pasar, jadi semua harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan,” jelas Cici Ita Ristianty dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan di luar kwitansi resmi tidak diakui. Hal ini juga telah diperjelas dalam  adendum terkait.

“Di luar dari kwitansi itu tidak diakui dan itu diperjelas dalam adendum, jadi sudah jelas bahwa di Rp100 ribu itu (sewa lapak) tidak bisa,” tutupnya, memperjelas bahwa penarikan dana sewa lapak sebesar Rp100 ribu tersebut tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan pungli yang meresahkan para pedagang di Pasar Modern Wawotobi.

 

 

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *