Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan penting terkait nasib ribuan tenaga honorer. Sebanyak 3.942 tenaga honorer akan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kesepakatan ini merupakan hasil perjuangan panjang DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Dari total usulan tersebut, komposisinya terdiri dari 653 tenaga pendidik, 638 tenaga kesehatan, dan 2.621 tenaga teknis.
Ketua Komisi III DPRD, Ginal Sambari, menjelaskan bahwa usulan ini telah dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Ini adalah bagian dari perjuangan kami. Kami sudah sampaikan ke Menpan RB dan mendapat jawaban bahwa pengangkatan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka, kami langsung menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan telah tercapai kesepakatan,” ujar Ginal.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak lagi terikat pada batas waktu 1 Oktober seperti yang sempat diwacanakan sebelumnya.
“Kami tidak lagi mengacu pada batas waktu 1 Oktober. Harapannya, seluruh proses pengangkatan sudah selesai paling lambat Desember 2025,” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suparjo, memastikan bahwa seluruh nama yang diusulkan merupakan tenaga honorer yang sudah melalui proses seleksi resmi.
“Semua nama yang diusulkan adalah mereka yang sudah mengikuti tes sebelumnya dan terdata di BKN. Jadi tidak mungkin ada tambahan. Ini juga sebagai langkah pencegahan agar tidak muncul lagi tenaga honorer baru di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dan berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Laporan: Redaksi