KONAWE, NETJOURNAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyambut baik usulan pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., saat ditemui awak media pada Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut Dr. Ardin, proses pembentukan empat SKPD baru ini harus merujuk pada mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelembagaan yang menjadi usulan pemerintah ini masuk dalam perubahan pertama Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada. Dan ini sebagai dasar pijakan kelembagaan daerah di Kabupaten Konawe.
“Jadi, usulan empat SKPD baru ini masuk dalam Perda kelembagaan daerah yang ada saat ini,” kata H. Ardin.

Meski telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), DPRD belum menerima Raperda kelembagaan yaitu empat SKPD baru dari pemerintah daerah.
“Kemungkinan ini baru tahap konsultasi ke Kemendagri dan Provinsi. Nanti setelah itu baru diajukan ke DPRD,” ujar H. Ardin.
Lebih lanjut, H. Ardin menjelaskan bahwa dalam proses Perda kelembagaan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Namun, jika ada regulasi terbaru, bisa saja Pemerintah langsung menetapkan kelembagaan apakah itu melalui Perbub atau nama lain.
“Selama itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah kita akan dukung,” tutup H. Ardin.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Konawe melalui penjabat Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE., MM., mengusulkan empat SKPD baru ke Kemendagri dan Penjabat Gubernur Sultra. Dan hasilnya, baik Kemendagri maupun PJ Gubernur Sultra telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Kabar pembentukan empat SKPD baru itu diungkapkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, usai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten, dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
“Insya Allah, tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri dan PJ Gubernur tentang pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, dan Dinas Damkar,” ucapnya.

Selain itu, kata mantan Kabag Umum Konawe ini, untuk menduduki jabatan sebagai SKPD yang baru ini tentunya harus melalui uji kompetensi dengan mengikuti seleksi terbuka.
“Untuk eselon tiganya kita hanya uji kompetensi dan kita tunjuk sekertaris dinasnya serta nantinya paling minimal ada pelaksana tugas (Plt) kepala dinas, sambil menunggu hasil proses seleksi terbuka,” pungkas Pj Bupati Konawe.
Pembentukan empat SKPD baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Am/Red)






