Jakarta, netjournal.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengumumkan penonaktifan dua anggota DPR RI dari fraksinya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (31/8).
Menurut Hermawi, keputusan ini diambil setelah adanya pernyataan-pernyataan dari kedua wakil rakyat tersebut yang dinilai telah menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan terhadap perjuangan dan nilai-nilai yang dianut Partai NasDem.
“Aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem. Namun dalam perjalanannya, terdapat pernyataan dari wakil rakyat yang telah mencederai perasaan rakyat dan menyimpang dari perjuangan partai,” ungkap Hermawi.
Penonaktifan ini tidak terlepas dari kontroversi yang mengemuka dalam satu pekan terakhir terkait tunjangan rumah anggota DPR yang kemudian berkembang menjadi wacana pembubaran DPR.
Ahmad Sahroni menuai kritik tajam setelah menyebut desakan pembubaran DPR sebagai sikap yang keliru dan bahkan menggunakan istilah “mental orang tolol” untuk menggambarkan pandangan tersebut. Akibat kontroversi ini, Sahroni yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III dimutasi ke Komisi I.
Sementara itu, Nafa Urbach juga mendapat sorotan negatif setelah membuat video yang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tunjangan rumah untuk anggota DPR.
Dengan penonaktifan ini, kedua politisi tersebut tidak lagi dapat menjalankan fungsi legislatif sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas partai dalam menjaga citra dan komitmennya terhadap aspirasi rakyat.
Langkah NasDem ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan kredibilitas partai di mata publik di tengah gelombang kritik terhadap kinerja DPR, khususnya terkait isu tunjangan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Laporan: Redaksi







