DPRD Konawe Tanggapi Tuntutan HAMKORA Terkait Dugaan Pelanggaran PT UAM Utama Agrindo Mas

Daerah4729 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), segera merespons tuntutan yang diajukan oleh Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (HAMKORA) mengenai dugaan pelanggaran operasional PT UAM Utama Agrindo Mas. Eko Saputra Jaya, SH, Ketua Komisi I DPRD Konawe, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari perusahaan terkait.

Dalam aksinya, HAMKORA mengangkat dua masalah utama. Pertama, ketidaktransparanan dalam pembagian hasil panen plasma yang diduga merugikan petani mitra perusahaan. Kedua, aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah (CPO) di jalan umum tanpa izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau sebelumnya dikenal sebagai BP2JN.

“RDP akan dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar informasi yang didapat lengkap dan akurat. Ini bentuk tanggung jawab kami terhadap aspirasi masyarakat,” tegas Eko Saputra Jaya dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika dalam RDP nanti PT UAM Utama Agrindo Mas tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sesuai peraturan, dewan akan mengambil langkah tegas.

“Bila perusahaan terbukti melanggar ketentuan investasi, kami tidak segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk kemungkinan menghentikan operasinya,” tegasnya.

Eko menekankan bahwa investasi di Konawe harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah, serta wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Setiap aspirasi yang disampaikan ke DPRD Konawe akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kami berupaya menyelesaikan masalah ini seefisien mungkin,” tandasnya.

 

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *