Anggotoa Kembali ke Wawotobi? Dua Ranperda Baru Diserahkan ke DPRD Konawe

Daerah135 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. Harmin Ramba, S.E., M.M, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada hari Senin (26/2/2024).

Kedua Ranperda tersebut adalah :
1. Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
2. Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin, S.Sos. M.Si, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah untuk memisahkan sub urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi perangkat daerah tersendiri.

Pemisahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan. Selain itu, Ranperda ini juga membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di daerah.

Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi disusun berdasarkan kesepakatan kedua kecamatan tersebut pada tanggal 24 Februari 2023. Kesepakatan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan dan penghapusan kecamatan.

Dr. Ardin menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah terkait dengan pembahasan Ranperda ini. Koordinasi ini diharapkan dapat membantu pembahasan Ranperda menjadi lebih fokus, efektif, dan efisien sehingga Ranperda dapat ditetapkan sesegera mungkin.

Dua Ranperda baru ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Konawe. Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan diharapkan dapat meningkatkan layanan perlindungan masyarakat dalam bidang kebakaran. Sedangkan penggabungan Kecamatan Anggotoa dan Wawotobi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di daerah. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *