Angka Kemiskinan di Kabupaten Konawe Turun Menjadi 11,46 Persen pada 2026

Daerah155 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Tingkat kemiskinan di Kabupaten Konawe mencatatkan tren positif pada tahun 2026. Berdasarkan laporan infografis Potret Kemiskinan Kabupaten Konawe Tahun 2026 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe, persentase penduduk miskin di daerah tersebut turun menjadi 11,46 persen, berkurang sebesar 1,32 poin persentase dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka 12,78 persen.

Perkembangan ini menjadi sinyal positif perbaikan kesejahteraan masyarakat Konawe setelah angka kemiskinan sempat mengalami fluktuasi selama periode 2021 hingga 2026. Penurunan angka kemiskinan tersebut juga diimbangi dengan membaiknya tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) tercatat turun dari 2,75 pada 2025 menjadi 1,85 pada 2026, sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) merosot dari 0,82 menjadi 0,45.

Perwakilan Tim Dokumentasi dan Publikasi Diskominfo Kabupaten Konawe menyampaikan bahwa capaian ini merupakan indikator penting dalam mengukur efektivitas program pembangunan daerah.

“Penurunan persentase penduduk miskin hingga 11,46 persen serta membaiknya indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan pada tahun 2026 ini menunjukkan perbaikan nyata pada kondisi kesejahteraan masyarakat. Rata-rata kesenjangan dan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin kini semakin mengecil,” ujar perwakilan Diskominfo Kabupaten Konawe dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan bahwa penyajian data kemiskinan BPS ini akan menjadi pijakan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mengevaluasi serta mempertajam arah kebijakan ke depan.

“Penyajian data berkala dari BPS ini sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi program pembangunan dan merumuskan intervensi kebijakan penanggulangan kemiskinan agar semakin tepat sasaran,” pungkasnya.

Sementara itu, BPS mencatat bahwa Garis Kemiskinan di Kabupaten Konawe terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Pada tahun 2026, nilai minimum pengeluaran yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan ditetapkan sebesar Rp486.575 per kapita per bulan, naik dari Rp462.463 pada tahun sebelumnya. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *