Forum Masyarakat Wawolemo-Pondidaha Adukan Perusahaan Tambang ke DPRD Konawe

Daerah756 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas serius dugaan penyerobotan lahan ulayat oleh sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo. Rapat ini melibatkan Forum Masyarakat Wawolemo-Pondidaha Menggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan.

RDP yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, serta Ketua dan anggota Komisi I dan Komisi II. Selain perwakilan masyarakat adat Desa Wawolemo-Pondidaha, rapat juga dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Konawe, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag OPS Polres Konawe, KTT PT ST Nikel Resources, Camat Pondidaha, Lurah Pondidaha, serta Kepala Desa Wawolemo dan Desa Amesiu.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan yang diundang dalam rapat, yakni PT Sulemandara, PT Konawe Makmur, PT Konut Jaya Mineral, PT Konawe Metal Industri, CV Meohai Batu Bersama, dan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Ia secara tegas meminta perhatian perwakilan kepolisian.

“Izin Pak Kabag OPS, perusahaan yang tidak hadir ini menjadi catatan penting,” ujar I Made Asmaya kepada perwakilan Polres Konawe, menekankan agar hal ini menjadi perhatian serius.

Di sisi lain, perwakilan dari PT ST Nikel Resources memberikan klarifikasi bahwa perusahaan mereka tidak memiliki lahan, melainkan hanya memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim aktivitas penambangan di fit 2 Amonggedo dilakukan melalui kerja sama dengan pemilik lahan yang memiliki 80 Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2014.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Usman Saeka, selaku Ahli Waris Usman Saeka. Ia menegaskan bahwa area IUP PT ST Nikel Resources berada di atas Tanah Ulayat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh leluhurnya. Untuk memperkuat klaimnya, Usman Saeka menunjukkan sejumlah dokumen legalitas, termasuk Egindom Tahun 1925 (sebelum kemerdekaan RI), Surat Keterangan Hak Ulayat, Surat Ahli Waris, SKT Tahun 1988, Peta dari Kehutanan, dan surat pernyataan lainnya.

Lebih lanjut, Ahli Waris Usman Saeka menyoroti adanya masalah pergeseran tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, yang menyebabkan sebagian besar tanah ulayat mereka kini masuk ke wilayah Kecamatan Amonggedo.

“Jadi intinya di sini masalahnya ada pada tapal batas antara kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo,” jelasnya. “Kami selaku ahli waris tanah ulayat merasa dirugikan adanya aktivitas pertambangan beberapa perusahaan dan tidak pernah menkonfirmasi kepada kami selaku ahli waris,” keluhnya.

Menutup RDP, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M mengambil dua kesimpulan penting sebagai langkah tindak lanjut.

Pertama, terkait dugaan penyerobotan Tanah Ulayat, DPRD akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan secara langsung. Sidak ini bertujuan agar Ahli Waris dapat menunjukkan batas-batas Tanah Ulayat seluas 2.700 Hektar sesuai dengan Surat Keterangan Hak Ulayat Tahun 1987 yang mereka miliki.

Pondidaha akan diagendakan dalam rapat terpisah dengan Pemerintah Kabupaten Konawe. Rapat tersebut rencananya akan memanggil Camat dan Kepala Desa terkait untuk membahas penyelesaian tapal batas.

“Kita akan turun lapangan langsung setelah rapat pembahasan Tapal Batas yang rencananya minggu depan akan kita rapat bersama dengan Pemda Setempat bersama Camat dan para Kepala Desa,” tutup I Made Asmaya, menjadwalkan kedua agenda penting tersebut.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *