Jakarta, netjournal.id – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Berdasarkan pengumuman tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada Oktober 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin (17/3/2025) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta.
“Pengangkatan CASN dipercepat. Untuk CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK paling lambat Oktober 2025,” kata Prasetyo dalam pengumumannya.
Prasetyo juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait.
Kebijakan baru ini mengubah rencana sebelumnya yang menetapkan pengangkatan CASN 2024 secara serentak pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK tahap I dan II.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan serentak bertujuan agar semua CASN yang lulus seleksi dapat memulai pekerjaan secara bersamaan. Namun, dengan adanya percepatan ini, diharapkan proses integrasi ke instansi masing-masing dapat berjalan lebih cepat dan efektif. (*)






